Kekuasaan dan Sistem Pemerintahan di Indonesia


Kekuasaan
Pengertian
Kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok dalam suatu negara guna mengatur dan menjalankan kewenangan yang diberikan untuk mencapai keadilan, kemakmuran, dan keteraturan merupakan pengertian dari kekuasaan negara. Definisi dari kata 'kekuasaan' sendiri adalah kemampuan untuk mempengaruhi tingkah laku atau perilaku seseorang atau sekelompok orang sehingga menjadi sesuai dengan keinginan yang memiliki kekuasaan.

Menurut Gibson, kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk memperoleh sesuatu sesuai dengan cara yang dikehendaki. Pengertian yang serupa juga disampaikan oleh Miriam Budiardjo. Menurut Beliau, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang memiliki kekuasaan itu.

Sistem Pemerintahan Indonesia
Pengertian
Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata yaitu sistem dan pemerintahan. Kata sistem berasal dari kata system dalam terjemahan bahasa Inggris yang memiliki arti tatanan, susunan, jaringan, atau cara. Pemerintahan berasal dari kata pemerintah yang berasal dari kata perintah. Perintah berarti perkataan yang berarti  menyuruh sesuatu, pemerintah berarti seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah suatu wilayah, daerah, atau negara.

Jadi, sistem pemerintahan adalah suatu tatanan yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.

Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
  1. Periode 1945-1949 : Sistem pemerintahan Presidensial-Parlementer.
  2. Periode 1949-1950 : Sistem pemerintahan Quasty Parlementer.
  3. Periode 1950-1959 : Sistem pemerintahan Parlementer.
  4. Periode 1959-1966 : Sistem pemerintahan Presidensial.
  5. Periode 1966-1998 : Sistem pemerintahan Presidensial.
Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945 (Saat ini)
Saat ini, sistem pemerintahan Indonesa yang digunakan adalah sama dengan sistem pemerintahan pada periode setelah Amandemen UUD 1945, yaitu sistem pemerintahan Presidensial. Sistem pemerintahan Presidensial berarti Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

Keterangan
  • Sistem pemerintahan Presidensial : Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sehingga pengambilan keputusan, pengambilan kebijakan, pengaturan negara, dan lain-lainnya ditentukan oleh Presiden.
  • Sistem pemerintahan Parlementer : Pengambilan keputusan dan lain-lainnya berada di tangan Perdana Menteri.
  • Sistem pemerintahan Quasty Parlementer : Semi Parlementer.

Comments