HAK PRIBADI DAN HAK ORANG LAIN (KEWAJIBAN MENGHARGAI ORANG LAIN)

Oleh : Hosella Angelene

     Manusia diciptakan oleh Sang Pencipta dengan kedudukan yang sama di dunia ini dimana setiap pribadi manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama satu dengan yang lain tanpa terkecuali. Sebelum membahas tentang hak lebih lanjut, alangkah baiknya jika kita mengetahui arti kata “hak” itu sendiri. Apa itu hak? Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

     Pemahaman tentang hak juga dapat dilihat dari pendapat para ahli. Menurut salah satu ahli, R.M.T Sukamto Notonegoro, pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Jadi apa itu hak? Hak adalah segala kuasa untuk menerima dan melakukan sesuatu.

     Di Indonesia, konsep hak asasi yang berlaku adalah penjabaran dari sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila-sila lainnya dari Pancasila. Hak asasi manusia menurut sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing. Hak asasi manusia menurut sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” artinya pengakuan terhadap martabat manusia, hak asasi manusia, dan kebebasan manusia. Hak asasi manusia menurut sila “Persatuan Indonesia” dengan kesadaran ingin Bersatu agar setiap orang menikmati hak-hak asasinya. Hak asasi menurut “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” yang berarti terwujudnya kedaulatan  rakyat melalui hak mengeluarkan pendapat, berkumpul, ikut serta dalam pemerintahan, dan menduduki jabatan. Dan terakhir, hak asasi menurut sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yaitu memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial serta mendapatkan pekerjaan dan menerima kehidupan yang layak.

     Setelah mengetahui arti kata “hak”, sekarang kita bisa memulai untuk membahas hak pribadi dan hak orang lain (kewajiban menghargai orang lain). Hak pribadi di sini dapat dinyatakan dalam bentuk kebebasan berpendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan untuk berpartisipasi aktif dalam suatu organisasi dan lain sebagainya. Tentang hak pribadi dapat ditemukan di Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi Hak warga negara atas hak milik pribadi. Setiap warga negara berhak atas hak milik pribadi dan tidak seorang pun dapat mengambilnya secara sewenang-wenang.”

     Setiap manusia memiliki hak bagi dirinya sendiri untuk melakukan dan menerima sesuatu, namun tetap memiliki batas dan aturannya, walaupun hak berarti memiliki kebebasan.

     Mengapa kebebasan tersebut perlu dibatasi dan diatur? Suatu kebebasan yang tidak diatur atau dibatasi dapat mengakibatkan kemunculan perilaku yang “masa bodo” dan biasanya akan memberikan dampak yang negatif. Contohnya adalah sebagai berikut; ketika seseorang mengatakan, “Ini hak saya,” pada segala sesuatu yang ia perbuat. Bahkan ketika seseorang tersebut melakukan kesalahan ia akan mengatakan hal yang sedemikiannya karena menganggap itu adalah haknya untuk berbuat demikian. Lalu bagaimana jika terdapat aturan yang mengatur hak? Seseorang tersebut tentu akan memikirkan konsekuensi dari aksinya terlebih dahulu sebelum benar-benar bertindak. Dari sini hak orang lain selain hak pribadi dapat terlihat. Manusia tidak hidup sendirian. Yang pasti karena setiap manusia memiliki hak pribadi. Jadi, jika kita sendiri mempunyai hak, maka orang lain pun juga punya.

     Segala hal yang dilakukan atas hak tidak lagi berbicara tentang diri sendiri ketika hak tersebut sudah masuk ke dalam lingkup masyarakat. Dari setiap hak pasti terdapat kewajiban. Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Hak yang sekarang kita punya, belum tentu orang lain dapat menerimanya. Alasannya? Karena mereka juga memiliki hak. Dengan kata lain, hak kita juga dibatasi oleh hak orang lain. Misalkan, kita memutar musik dengan suara atau volume yang keras pada malam hari hingga dapat terdengar oleh tetangga dan menggangu ketenangan tetangga tersebut. Sebenarnya kita memiliki hak untuk itu. Kita berhak untuk mendengarkan musik dengan suara yang keras. Namun, tetangga yang merasa terganggu juga memiliki hak untuk memperoleh ketenangan.

     Kewajiban untuk menghormati dan menghargai hak orang lain tentu bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan. Oleh karena itu, sebisa mungkin kita perlu menghargai hak orang lain, karena kita tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama banyak orang disekitar kita. Dengan adanya sikap saling menghormati dan menghargai hak orang lain, keharmonisan pergaulan hidup antar sesama tentu akan terjaga dan bertahan sehingga persatuan dan kesatuan, khususnya pada negara kita dapat terwujud.

Comments