HAK PRIBADI DAN HAK ORANG LAIN (KEWAJIBAN MENGHARGAI ORANG LAIN)
Oleh
: Hosella Angelene
Manusia diciptakan oleh Sang Pencipta dengan kedudukan
yang sama di dunia ini dimana setiap pribadi manusia memiliki hak dan kewajiban
yang sama satu dengan yang lain tanpa terkecuali. Sebelum membahas tentang hak
lebih lanjut, alangkah baiknya jika kita mengetahui arti kata “hak” itu
sendiri. Apa itu hak? Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak
adalah sesuatu
hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar
atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Pemahaman tentang hak juga dapat dilihat dari pendapat para ahli. Menurut salah satu ahli, R.M.T Sukamto Notonegoro, pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Jadi apa itu hak? Hak adalah segala kuasa untuk menerima dan melakukan sesuatu.
Di
Indonesia, konsep hak asasi yang berlaku adalah penjabaran dari sila
“Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila-sila lainnya dari Pancasila. Hak
asasi manusia menurut sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjamin kemerdekaan
beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya
masing-masing. Hak asasi manusia menurut sila “Kemanusiaan yang adil dan
beradab” artinya pengakuan terhadap martabat manusia, hak asasi manusia, dan
kebebasan manusia. Hak asasi manusia menurut sila “Persatuan Indonesia” dengan
kesadaran ingin Bersatu agar setiap orang menikmati hak-hak asasinya. Hak asasi
menurut “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan” yang berarti terwujudnya kedaulatan rakyat melalui hak mengeluarkan pendapat,
berkumpul, ikut serta dalam pemerintahan, dan menduduki jabatan. Dan terakhir,
hak asasi menurut sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yaitu
memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial serta mendapatkan pekerjaan dan
menerima kehidupan yang layak.
Setelah
mengetahui arti kata “hak”, sekarang kita bisa memulai untuk membahas hak
pribadi dan hak orang lain (kewajiban menghargai orang lain). Hak pribadi di sini
dapat dinyatakan dalam bentuk kebebasan berpendapat, kebebasan memeluk agama,
kebebasan untuk berpartisipasi aktif dalam suatu organisasi dan lain
sebagainya. Tentang hak pribadi dapat ditemukan di Pasal 28H ayat 4 UUD
1945 yang berbunyi “Hak
warga negara atas hak milik pribadi. Setiap warga negara berhak atas hak milik
pribadi dan tidak seorang pun dapat mengambilnya secara sewenang-wenang.”
Setiap manusia memiliki hak
bagi dirinya sendiri untuk melakukan dan menerima sesuatu, namun tetap
memiliki batas dan aturannya, walaupun hak berarti memiliki kebebasan.
Mengapa
kebebasan tersebut perlu dibatasi dan diatur? Suatu kebebasan yang tidak diatur
atau dibatasi dapat mengakibatkan kemunculan perilaku yang “masa bodo” dan
biasanya akan memberikan dampak yang negatif. Contohnya adalah sebagai berikut;
ketika seseorang mengatakan, “Ini hak saya,” pada segala sesuatu yang ia
perbuat. Bahkan ketika seseorang tersebut melakukan kesalahan ia akan
mengatakan hal yang sedemikiannya karena menganggap itu adalah haknya untuk
berbuat demikian. Lalu bagaimana jika terdapat aturan yang mengatur hak?
Seseorang tersebut tentu akan memikirkan konsekuensi dari aksinya terlebih
dahulu sebelum benar-benar bertindak. Dari sini hak orang lain selain hak
pribadi dapat terlihat. Manusia tidak hidup sendirian. Yang pasti karena setiap
manusia memiliki hak pribadi. Jadi, jika kita sendiri mempunyai hak, maka orang
lain pun juga punya.
Segala
hal yang dilakukan atas hak tidak lagi berbicara tentang diri sendiri ketika
hak tersebut sudah masuk ke dalam lingkup masyarakat. Dari setiap hak pasti
terdapat kewajiban. Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain. Hak yang sekarang kita punya, belum tentu orang lain dapat
menerimanya. Alasannya? Karena mereka juga memiliki hak. Dengan kata lain, hak
kita juga dibatasi oleh hak orang lain. Misalkan, kita memutar musik dengan
suara atau volume yang keras pada malam hari hingga dapat terdengar oleh
tetangga dan menggangu ketenangan tetangga tersebut. Sebenarnya kita memiliki
hak untuk itu. Kita berhak untuk mendengarkan musik dengan suara yang keras.
Namun, tetangga yang merasa terganggu juga memiliki hak untuk memperoleh
ketenangan.
Kewajiban
untuk menghormati dan menghargai hak orang lain tentu bukanlah hal yang sulit
untuk dilakukan. Oleh karena itu, sebisa mungkin kita perlu menghargai hak
orang lain, karena kita tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama banyak
orang disekitar kita. Dengan adanya sikap saling menghormati dan menghargai hak
orang lain, keharmonisan pergaulan hidup antar sesama tentu akan terjaga dan
bertahan sehingga persatuan dan kesatuan, khususnya pada negara kita dapat
terwujud.
Comments
Post a Comment